Kemacetan
yang sering terjadi pada ruas Tol Jakarta-Serpong dan Jalan Tol Lingkar Luar
Jakarta sebentar lagi akan teratasi. Pemerintah Provinsi Banten telah
mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596/Kep. 278-Huk/2017 pada
tanggal 21 Juni 2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Jalan Tol Serpong – Balaraja. Jalan tol ini diharapkan
bisa menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah dan mendukung pengembangan
kota-kota di sepanjang jalan tol Serpong Balaraja tersebut.
- Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
- Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
- Desa Pagedangan, Desa Situ Gadung, Desa Kadu Sirung, Desa Jatake, Desa Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
- Desa Ciracab, Desa Caringin, Desa Bojongkamal, Desa Palasari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
- Desa Mekar Jaya, Desa Serdang Kulon, Desa Ranca Iyuh, Desa Ranca Kalapa Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
- Desa Ancol Pasir, Desa Ranca Buaya, Desa Kutruk, Desa Tipar Raya, Desa Jambe, Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.
- Desa Munjul, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
- Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.
- Desa Bantar Panjang, Desa Tapos, Desa Cileles, Desa Pete, Desa Tegalsari, Desa Pematang, Desa Cisereh, Desa Pasir Nangka, Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Rencana Tol Serpong - Balaraja yang melewati dekat perumahan Grand Tigaraksa Residence |
Pengadaan
tanah pembangunan jalan Tol Serpong - Balaraja diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil yang
diperkirakan akan berlangsung selama 2 tahun. Sementara jangka waktu
pelaksanaan pembangunan jalan tolnya sendiri juga akan berlangsung selama 2
tahun
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/886685/lokasi-jalan-tol-serpong-balaraja-ditetapkan